Tugas pokok: Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Uraian tugas pokok:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Pengadilan Tinggi.
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
- Menyiapkan bahan penyusunan dan perubahan DIPA serta dokumen pelaksanaan anggaran lainnya.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan Tinggi.
- Menghimpun data program dan anggaran dari satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi.
- Melakukan monitoring terhadap realisasi pelaksanaan program dan anggaran.
- Melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan.
- Menyiapkan bahan penyusunan SAKIP, termasuk dokumen perencanaan dan kinerja.
- Menyiapkan bahan evaluasi kinerja satuan kerja.
- Melakukan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan anggaran.
- Menyusun bahan laporan tahunan Pengadilan Tinggi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang berkaitan dengan perencanaan dan anggaran sesuai arahan pimpinan.
Khusus Pengadilan Tinggi Pontianak, uraian program kerja yang pernah dipublikasikan juga mencakup penyusunan RKA-K/L, penghimpunan dokumen SAKIP satuan kerja di bawahnya, evaluasi satuan kerja, laporan hasil evaluasi dan laporan tahunan.