Tugas pokok: Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
Uraian tugas pokok:
- Melaksanakan administrasi surat masuk dan surat keluar.
- Melaksanakan pencatatan dan distribusi surat dinas.
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan.
- Melaksanakan penggandaan dokumen kedinasan.
- Mengelola administrasi rumah tangga kantor.
- Menyiapkan kebutuhan operasional perkantoran.
- Melaksanakan pemeliharaan gedung kantor.
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Mengelola perlengkapan dan inventaris kantor.
- Mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari sisi perlengkapan dan penggunaan.
- Mengelola perpustakaan.
- Mendukung pelaksanaan keamanan kantor.
- Menyiapkan kegiatan keprotokolan pimpinan.
- Mendukung penyelenggaraan acara resmi kedinasan.
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat.
- Mendukung pelayanan informasi dan kegiatan publikasi kelembagaan.
- Melakukan pemantauan kondisi sarana dan prasarana.
- Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Pengadilan Tinggi Pontianak juga merumuskan tugas subbagian ini dengan cakupan yang sama, yaitu persuratan, kearsipan, pemeliharaan gedung dan sarana-prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.