Tugas pokok: Mengelola administrasi peradilan khusus tindak pidana korupsi secara terpadu, mulai dari registrasi perkara khusus, perhitungan dan penyiapan administrasi penahanan khusus, penunjukan majelis, hingga pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan penyimpanan arsip awal.
Uraian tugas pokok:
-
Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus tindak pidana korupsi.
-
Melaksanakan registrasi perkara khusus tindak pidana korupsi.
-
Melaksanakan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
-
Melaksanakan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan bagi perkara pidana khusus korupsi.
-
Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
-
Melaksanakan pengiriman salinan putusan beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju.
-
Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
-
Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan khusus.