Mahkamah Agung RI โ€ข Pengadilan Tinggi Pontianak โ€ข |
PT PONTIANAK
MENU UTAMA PT PONTIANAK

Tugas pokok: Menyelenggarakan seluruh rangkaian administrasi perkara perdata pada tingkat banding, mulai dari proses penerimaan, pemeriksaan kelengkapan, registrasi, distribusi berkas kepada Majelis Hakim, hingga proses minutasi, pengiriman salinan putusan, dan penyerahan arsip perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.

Uraian tugas pokok:

  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding, gugatan, dan permohonan.

  2. Melaksanakan registrasi perkara banding, gugatan, dan permohonan.

  3. Melaksanakan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.

  4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.

  5. Melaksanakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju.

  6. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

  7. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.

  8. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan perdata.

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS PERKARA PERDATA.pdf

Attachments:
 Syarat Kelengkapan Berkas Banding Perkara Perdata[ ]375 kB
๐Ÿ”Š Sedang membaca teks...