Tugas pokok: Menyelenggarakan kelancaran administrasi perkara pidana yang mencakup proses penelaahan berkas, registrasi, penyiapan administrasi penahanan (penetapan, perpanjangan, dan penangguhan), serta pendistribusian dan pengiriman salinan putusan hingga berkas siap diserahkan ke bagian kearsipan hukum.
Uraian tugas pokok:
-
Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding dan pidana.
-
Melaksanakan registrasi perkara banding dan perkara pidana.
-
Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
-
Melaksanakan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan.
-
Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
-
Melaksanakan pengiriman salinan putusan beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju.
-
Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
-
Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan pidana.