Tugas pokok: Mengelola pusat data dan informasi perkara melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian statistik, dibarengi dengan penataan arsip berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pengelolaan transparansi informasi serta layanan pengaduan masyarakat.
Uraian tugas pokok:
-
Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
-
Melaksanakan penyajian statistik perkara.
-
Melaksanakan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
-
Melaksanakan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara.
-
Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
-
Melaksanakan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
-
Melaksanakan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat.
Adapun Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.